Selasa, 16 Februari 2010

BERBEKAM (HIJAMAH) PADA SAAT BERPUASA !!

Marhabban Ya Ramadhan !!

Marhabban Ya Syahrul Qiyami !!

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

KAMI SEGENAP TERAPIST DI KLINIK MULTI TERAPI BERKAH SEHAT ALAMI

MENGUCAPKAN :

SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA 1429 H

"Mohon Maaf Lahir dan Bathin"


Bolehkan Berbekam Pada Saat Puasa ???

Pertanyaan ini sering muncul di kalangan masyarakat kita yang saat ini sedang menjalani terapi sunnah Rasul SAW baik yang sifatnya mencegah maupun dalam proses pengobatan tetapi dipihak lain ingin juga menjalankan kewajiban berpuasa lebih-lebih di bulan suci Ramadhan.

Masalah ini memang menimbulkan banyak silang pendapat, ada yang membolehkan dan ada pula yang melarang karena bisa membatalkan. Oleh karena itu untuk mengobati rasa penasaran kita tentang berbekam disaat berpuasa mari kita simak beberapa hadist di bawah ini :

  • Dari Ibnu Abbas ra, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah berobat dengan hijamah ketika beliau sedang berpuasa".
  • Imam Bukhari, dalam bukunya "Al Hijamah wal Qai' Lish Sha'im" tidak menyebutkan hukum hijamah pada bulan Ramadhan, sehingga timbul kesan bahwa imam Bukhari berpendapat orang yang sedang berpuasa tidak perlu membatalkan puasanya karena hijamah dan muntah (al-qai). Beliau menyatakan dalah shohihnya, "Ibnu Abba dan Ikrimah berkata : Puasa itu tergantung dari apa yang masuk bukan dari apa yang keluar".
  • Disebutkan dari Sa'ad Zaid bin Arqam dan Ummu Salamah, bahwa mereka berobat dengan hijamah pada saat mereka sedang berpuasa dan dalam hadist lain, dari Bakir dan Ummu Alqamah, dia berkata "Kami berobatat dengan hijamah pada saat puasa dan kami tidak dilarang".
  • Anas bin Malik pernah ditanya, "Apakah kalian (para sahabat) memakruhkan hijamah bagi orang yang berpuasa ?" Anas menjawab : "Tidak, kecuali jika hijamah itu dilakukan hanya karena badan lemas".
  • Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani menyampaikan uraian tentang masalah hijamah bagi orang yang sedang berpuasa. Dia berkata, "Menurut jumhur para ulama, hijamah tidak membatalkan puasa secara mutlak".
  • Sedangkan Ibnu Hazam berkata, "Tidak diragukan lagi bahwa hadis orang yang mengobati dengan hijamah pada pasiennya adalah membatalkan puasa, adalah hadist shahih. Karena mereka wajib mengqadhanya." Hadist yang diriwayatkan oleh Ali, Atha, Al-Auzay, Ahmad, Ishaq dan Abu Tsaur tersebut diamini oleh beberapa orang pengikut dari madzah Assyafii seperti Ibnu Khuzaimah, ibnu Munzir, Abul Walid An Nisabury dan Ibnu Hibban.
  • Yang menarik, Imam Syafii sendiri berpendapat hijamah tidak membatalkan puasa, beliau menukil hadist Syaddad dengan lafaz, "Orang yang mengobati dengan hijamah dan pasiennya membatalkan puasa." Setelah itu beliau menukil hadist, "Rasullulah SAW berobat dengan hijamah ketika puasa." Lalu dia berkata, "Hadist Ibnu Abbas (yang pertama) isnadnya lebih baik. Siapa yang melakukan pengobatan preventif dengan hijamah, maka itu lebih baik untuk berjaga-jaga.

    Qiyas dilakukan dengan hadist Ibnu Abbas, namun yang kuhapal dari para sahabat, tabi'in dan para ahli ilmu bahwa seseorang tidak perlu membatalkan puasa karena hijamah, begitu kata Imam Syafii

         

         Wallahu'alam bissawab.

        Sumber: Era Muslim

0 komentar:

Posting Komentar